KLHK: Pejuang Lingkungan Tak Dapat Dipidana-Digugat Perdata

KLHK: Pejuang Lingkungan Tak Dapat Dipidana-Digugat Perdata
Keamanan pejuang lingkungan dijamin oleh Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 10 Tahun 2024. Simak selengkapnya.