Penyebutan Nama Presiden Soeharto Dalam Pasal 4 TAP MPR XI/1998 Telah Dilaksanakan

Penyebutan Nama Presiden Soeharto Dalam Pasal 4 TAP MPR XI/1998 Telah Dilaksanakan
Bambang Soesatyo, menegaskan dalam Sidang Paripurna MPR RI Akhir Masa Jabatan 2019-2024 bahwa ketentuan dalam Pasal 4 Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998 yang secara eksplisit menyebut nama mantan Presiden Soeharto telah selesai dilaksanakan.