BKN memberikan pelonggaran bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah melampaui batas usia sebelum diangkat pada 1 Maret 2026.
BKN memberikan pelonggaran bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah melampaui batas usia sebelum diangkat pada 1 Maret 2026.