Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta bakal menindaklanjuti inpres itu melalui aturan turunan. Kini, aturan turunan tersebut masih dalam bentuk draf.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta bakal menindaklanjuti inpres itu melalui aturan turunan. Kini, aturan turunan tersebut masih dalam bentuk draf.